Status LGBT di Indonesia
Akhir-akhir ini LGBT menjadi sebuah topik yang ramai diperbincangkan dalam masyarakat Indonesia. LGBT sendiri merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Dimana seseorang memiliki perlakuan ataupun perasaan sayang terhadap sesama jenisnya.
Masyarakat Indonesia tentunya tidak menerima hadirnya LGBT di lingkungan mereka. Mereka menganggap bahwa hadirnya LGBT di lingkungan mereka hanya memberi pengaruh buruk bagi mereka. Selain itu, para pengidap LGBT juga merasa bahwa mereka memiliki hak atas keberadaan mereka.
Dengan hadirnya polemik tersebut, pemerintah berencana untuk melegalkan LGBT di Indonesia. Namun dengan adanya berita tersebut tentunya menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Berbagai macam argumentasi dari berbagai aspek pun diberikan oleh pemerintah demi mendukung tindakan untuk melegalkan LGBT di Indonesia.
Ditinjau dari aspek keadilan untuk menikah, menolak hak seseorang untuk menikah dengan orang yang dicintainya akan menyebabkan terjadinya diskriminasi dan jika diteruskan dalam waktu yang lama akan menimbulkan kesenjangan sosial.
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut asas demokrasi pancasila dan bukan negara agama. Jika berdasarkan pancasila, maka kita harus melihatnya secara keseluruhan bukan hanya bergantung pada satu sila saja. Pernikahan sesama jenis memang suatu hal yang dilarang dalam agama. Sedangkan di dalam pancasila disebutkan pada sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam hal ini institusi agama boleh menolak menikahkan pasangan gay, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk mendikte hukum tentang pernikahan di masyarakat. Karena pada hakikatnya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
Pada sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” menyatakan bahwa setiap orang memiliki haknya masing-masing. Sama halnya dengan pasangan LGBT, mereka memiliki hak untuk menikah dengan orang yang mereka cintai.
Selain itu, anak yang diasuh oleh pasangan gay masih bisa mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ayahnya.
Sebuah riset menunjukkan bahwa anak yang diasuh oleh pasangan gay memiliki prestasi dan kecerdasan intelektual 6% lebih tinggi daripada anak yang diasuh oleh pasangan heterosexsual.
Kemudian ada pula argumentasi yang dikeluarkan oleh pihak lainnya untuk menolak legalisasi LGBT di Indonesia yang ditinjau dari beberapa aspek. Seperti dikatakan bahwa perilaku LGBT menyimpang dari kehidupan sosial. Selain itu LGBT dapat menimbulkan berbagai penyakit. Tingkat kesetiaan pasangan LGBT sangat rendah. Bahkan ada yang berpendapat jika seorang anak yang diasuh oleh pasangan gay tidak dapat merasakan kasih sayang dari ibunya karena pasangan sesama jenis tidak mungkin dapat menggantikan peran ayah dan ibu dengan sempurna.
Sebagai negara demokrasi, bebas ya bebas, asalkan jangan sampai manusia dibebaskan untuk melakukan sesuatu yang melampaui batas kemanusiaan, sesuatu yang menyalahi kodrat sebagai manusia. Sebagai negara demokrasi masyarakat Indonesia ingin terbebas dari pengaruh budaya barat, seperti LGBT.
Dengan adanya berbagai argumen tersebut, kita seharusnya menjamin persamaan hak dan kedudukan bagi para LGBT tanpa melegalisasi hubungan ataupun perkawinan sejenis. Pada intinya, tujuan penderita LGBT menuntut legalisasi adalah untuk mendapatkan persamaan di berbagai bidang kehidupan serta agar dianggap setara dalam lingkungan masyarakat. Jika masyarakat dapat bertoleransi dengan penderita LGBT maka legalisasi tidak perlu dilakukan. Dengan adanya toleransi dari masyarakat sekitar penderita LGBT akan merasa diterima dan mereka tidak perlu lagi bergantung pada legalisasi demi mendapatkan hak mereka.
Komentar
Posting Komentar